PENDAHULUAN
Membahas tentang kehidupan rumah tangga dengan segala seluk-beluknya bukanlah hal yang mudah. Penyajian yang sangat mendalam harus di dasari dengan penelitian dan pengkajian yang mendalam pula. Oleh karena itu, sesuai dengan keterbatasan yang akan dibahas dalam makalah ini saya memberi judul “TAHUN-TAHUN AWAL KEHIDUPAN RUMAH TANGGA KRISTEN”
Disini akan di bahas dasar pernikahan Kristen dan seluk-beluk hubungan suami-isteri pada masa tahun-tahun awal pernikahan. Persoalan yang mungkin timbul menyangkut anak dan masa-masa manopuse sampai masa tua, tidak dibahas dalam makalah ini. Namun meski demikian, makalah ini telah mencoba menyajikan dasar-dasar yang baik dalam kehidupan rumah tangga, bagaimana menciptakan keharmonisan menuju keluarga yang langgeng dan menjadikan kasih sebagai dasar dari segala tindakan.
Tulisan ini jelas jauh dari sempurna. Ibarat sebuah ruangan kecil di dalam sebuah istana yang sangat besar dan megah, demikianlah kecilnya tulisan ini dibandingkan besar dan dalamnya pembahasan tentang kuluarga. Namun sekecil apapun tulisan ini, penulis berdoa kiranya berguna bagi siapa saja yang membacanya
BAB I
MEMAHAMI DASAR KELUARGA
Sama seperti Hawa dirancang Tuhan untuk menjadi penolong yang sepadan bagi
Adam manusia pertama itu, demikianlah seorang isteri bagi suaminya. Suami-isteri sebagai bagian dasar dari suatu keluarga haruslah saling mengasihi dan saling mendukung untuk mencapai keharmonisan dalam keluarga itu.
Keharmonisan yang tercipta dalam hubungan suami-isteri akan sangat menentukan bagi kemajuan dan peningkatan kualitas keluarga itu sendiri, lingkungan sekitar dan juga kemajuan suatu bangsa. Bahkan mungkin tidak mudah bagi kita untuk mengakui adanya suatu keberhasilan dalam gereja/pelayanan jika hubungan suami-isteri orang-orang yang berkecimpung dalam pelayanan itu tidak harmonis.
Keberadaan keluarga (suami-isteri) di atas muka bumi ini tidak lepas dari campur tangan Allah. Allah sendirilah yang mengambil inisiatif akan adanya keluarga.1) Dimulai ketika Allah mengambil satu dari tulang rusuk Adam dan membentuknya menjadi seorang perempuan dan diberikan-Nya kepada manusia itu untuk menjadi isterinya – Kejadian 2:22 “Dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu diberikan-Nya kepada manusia itu.” (Kecuali disebutkan lain, seluruh ayat firman Tuhan dalam tulisan ini diambil dari Alkitab terbitan Lembaag Alkitab Indonesia tahun 1998). Saat itulah tercipta suatu lembaga yaitu keluarga. Lembaga inilah yang melahirkan generasi demi generasi yang terus berkelanjutan dan bertambah banyak, menyebar dan memenuhi bumi yang diciptakan Tuhan.
Terkait dengan firman Tuhan yang tertulis di dalam Kejadian 1:28, maka kita bisa mengerti bahwa pernikahan merupakan suatu panggilan Allah dalam kehidupan manusia. Perintah untuk beranak cucu dan bertambah banyak untuk memenuhi dan menaklukkan bumi adalah melalui pernikahan.
Karena Allah yang mengambil inisiatif untuk membentuk keluarga itu, maka Ia pun sesungguhnya tahu segala sesuatu yang berhubungan dengan keluarga itu. Maka lewat firman-Nya Allah memberi pengajaran, petunjuk dan contoh-contoh kepada manusia itu untuk menjadi titik tolak manusia itu dalam menjalani hubungan suami-isteri yang harmonis, bahagia dan berkenan kepada Tuhan.
Yang sering menjadi sumber permasalahan dalam hubungan suami-isteri adalah
kurangnya bahkan mungkin tidak adanya pemahaman yang dalam tentang firman
Tuhan dalam kaitannya dengan keluarga, sehingga hubungan suami-isteri itu tidak mempunyai landasan yang kuat dan benar.
Di dalam banyak kasus yang terjadi pada hubungan suami-isteri baik itu hanya percekcokan yang terus menerus maupun yang berujung pada perceraian, hal itu dikarenakan pasangan itu tidak memahami bahwa perkawinan itu adalah panggilan Allah dalam hidup mereka. Mereka dengan mudah berbicara tentang perceraian dengan alasan tidak cocok lagi atau tidak cinta lagi dan segudang alasan lain yang justeru sering mengada-ada. Seringkali terjadi bahwa hal-hal yang tadinya kecil dan sepele dapat menjadi seperti api yang besar yang menghanguskan hubungan suami-isteri itu.
Gereja hendaklah terbeban untuk memikirkan keadaan seperti ini dan berperan aktif dalam pembinaan keluarga maupun pembinaan pra-nikah. Dengan jalan ini kita harapkan tidak terjadi lagi pertengkaran-pertengkaran dalam keluarga, bahkan jika setiap gereja dapat memberikan pembinaan pra-nikah sebelum pernikahan dilangsungkan, maka akan sangat besar andilnya dalam menekan angka perceraian orang Kristen.
Mengenal Karakter
Seorang suami/isteri tentu pada awal-awal hidup bersama dengan pasangannya,
tidak begitu mengetahui karakter pasangannya. Biasanya pada waktu berpacaran pemuda-pemudi menampilkan hal-hal yang baik saja kepada partnernya. Berdandan dengan baik, bersikap sopan, memakai minyak wangi, pokoknya yang baik-baik saja. Tetapi setelah menikah seiring berjalannya waktu, barulah ketahuan segala kejelekan-kejelekan itu.2)
Mendapatkan pasangan yang mempunyai karakter yang berbeda dari keinginan tentu tidak seorang pun yang mengharapkan. Kalau waktu masih pacaran seseorang sudah mengetahui karakter pasangannya lain dari yang dia inginkan atau misalnya mempunyai karakter yang keras/bebal, maka kemungkinan ia tidak akan mau menikah dengan pacarnya itu. Tetapi mungkin sudah menjadi sifat dasar manusia menampilkan yang baik-baik di depan sedangkan yang jelek di belakang.
Yang menjadi persoalan adalah : bagaimana sikap seorang suami/isteri kalau ternyata karakter pasangannya tidak seperti yang diharapkan ? Apa yang akan harus dilakukan ? Sebagai orang Kristen tentunya “cerai” bukan jawaban, karena Allah sendiri membenci perceraian.
Untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang bahagia, seorang isteri perlu mengenal watak/karakter suaminya, begitupun sebaliknya seorang suami perlu mengenal watak/karakter isterinya. Bagaimanapun karakter yang sudah terbentuk bertahun-tahun dalam diri seseorang seiring dengan jalannya usia, tidak akan mudah berubah dengan begitu cepat namun membutuhkan waktu atau proses untuk mencapainya.
Hal yang pertama sekali saya kira yang penting adalah suami/isteri harus bersabar dulu terhadap pasangannya yang mempunyai watak kurang baik menurut ukurannya. Mencoba memahami dan menerima apa adanya. Hal ini sangat penting karena jika seorang suami/isteri langsung mendobrak habis-habisan pasangannya dengan harapan serta merta karakter pasangannya berubah sesuai keinginannya, maka sesungguhnya ia akan kecewa. Bahkan kemungkinan besar justeru akan mengarah pada perpecahan keluarga itu karena satu pihak akan merasa dilecehkan oleh pihak yang lain (pasangannya).
Hal yang kedua adalah mencoba introspeksi diri dan mengadakan penyesuain-penyesuaian sikap dalam arti positif. Bukan berarti mengikuti karakter yang tidak baik dari pasangan masing-masing, namun mengkin perlu memahaminya. Mungkin saja ada suatu hal yang melatar belakangi karakter suami/isteri sehingga bersikap kurang baik terhadap pasangannya namun haruslah secara tahap demi tahap di arahkan. Demikian juga suami/isteri haruslah instrospeksi diri karena bisa saja perubahan karakter pasangannya terjadi oleh karena sikap suami/isteri itu sendiri atau bisa juga justeru cara pandang sumai/isteri itu yang salah terhadap pasangannya. Nah, dalam hal ini komunikasi yang terus menerus sangat dibutuhkan untuk bisa melakukan penyusuaian-penyesuaian sikap antara satu dengan yang lain.. Keterbukaan hati untuk mendengar masukan-masukan dari pasangan adalah juga sangat penting di dalam berkomunikasi. Lewat jalur kumunikasi beberapa perbedaan dapat disesuaikan dan dicari jalur menyelesaiannya. Disamping itu, ada juga memang perbedaan-perbedaan yang sifatnya sangat sulit untuk disesuaikan dengan pasangan. Tetapi harus terus diadakan penyesuaian-penyesuaian. Jika perbedaan itu tidak terlalu mendasar maka masing-masing pihak perlu menghargai perpedaan-perbedaan yang ada tanpa harus kehilangan rasa kebersamaan dan cita-cita menuju kebahagiaan. Untuk itu sebuah pasangan perlu membangun batas-batas dalam pernikahan mereka untuk meng-counter perbedaan-perbedaan tersebut.
Membangun Batas-Batas Atas Dasar Kasih
Dua insan menjadi satu ; itu idealnya perkawinan. Tetapi kenyataan memperlihatkan kepada kita bahwa berbicara adalah lebih mudah dari pada melaksanakannya. Dalam kenyataan, kesatuan ini sama sekali bukan khayalan. Memang itulah rancangan Allah untuk perkawinan (Kej. 2:18). Namun haruslah dimengerti bahwa yang dimaksud dengan kesatuan bukan berarti ketika dua insan dipersatukan Allah dalam lembaga perkawinan lantas mereka tiba-tiba menjadi satu pikiran, kebiasan, hobby, dll. Bukan seperti itu. Tapi pada hakikatnya adalah mereka sepakat mempersatukan visi untuk mencapai satu tujuan.
Bagaimanapun dua insan yang telah dipersatukan tidaklah kemudian menjadi satu pribadi, namun mereka tetap pada dua pribadi yang mana masing-masing memiliki kehendak. Artinya bahwa tidak mungkin tidak ada perbedaan-perbedaan diantara kedua pribadi itu. Beberapa contoh perbedaan itu yaitu tentang hobby, selera, bakat, dll.
Prasyarat untuk mencapai kesatuan adalah dua orang lengkap.3) Kesatuan haruslah didasari pada suatu pemahaman bahwa kesatuan itu terdiri dari dua pribadi yang utuh, dengan segala kelebihan dan kekurangan masing-masing. Setiap orang tidak dapat memaksakan agar hobbinya atau seleranya ataupun cara pandangnya terhadap sesuatu, harus sama dengan pasangannya. Kalau itu terjadi berarti telah terjadi pemaksaan kehendak atau penjajahan.
Dalam hal inilah pasangan suami-isteri perlu untuk terus meningkatkan dialog atau komunikasi dan membangun batas-batas dalam diri mereka masing-masing. Batas-batas yang dimaksud bukanlah berupa peraturan-peraturan yang dibuat bersama antara suami dan isteri dengan tujuan membatasi pasangannya memasuki hal-hal yang sangat prinsip dari pasangannya yang lain, ataupun sesuatu aturan yang di buat oleh satu pihak yang justeru untuk menguasai pasangannya. Namun batas-batas yang dimaksud adalah kesadaran masing-masing pihak untuk membatasi diri agar tidak memaksakan segala sesuatu terhadap pasangan sekehendaknya sendiri.
Misalkan seorang isteri yang mempunyai bakat dan hobby menari. Dimasa lajangnya ia telah belajar bahkan telah menjadi seorang penari. Sedangkan suami tidak tertarik dengan tari-tarian. Lalu apakah si suami harus memaksakan supaya isterinya meninggalkan segala hal tentang seni tari ini hanya karma ia tidak tertarik ? Jika si suami meminta isterinya meninggalkan segala sesuatu tentang bakat dan hobby isterinya itu, hanya dikarenakan si suami tidak tertarik, maka tentu saja tindakan ini tidak bijaksana. Lain hal jika karena alasan lain, misalnya suami meminta isterinya untuk tidak menari lagi dikarenakan tugasnya sebagai isteri atau karena menyangkut status sosial keluarga maka isteri harus siap memenuhinya. Tapi haruslah sebatas itu. Artinya jika isterinya sesekali ingin memutar VCD Tari di rumah atau pergi menonton pertunjukan tarian untuk menyalurkan hobbynya itu, suami tidak seharusnya melarang. Bahkan adalah sangat baik
jika suami justeru mau sekali-sekali menemani isterinya menonton pertunjukan tarian itu sebagai bukti kasihnya kepada isterinya.
Contoh lain misalkan seorang suami sangat menyukai suatu jenis makanan, tetapi si isteri sama sekali tidak suka. Nah dalam hal ini si suami tidak bisa memaksa supaya isterinya mau memakan makanan itu bersama-sama dengan dia. Sebaliknya si isteri pun tidak seharusnya menolak untuk memasak atau sekedar menyajikan makanan itu bagi suaminya meskipun ia tidak menyukai makanan itu. Disinilah nampak adanya perngorbanan berdasarkan kasih yang mereka miliki, tanpa harus memusnahkan perbedaan-perbedaan dari diri mereka masing-masing.
Batas-batas ini sebenarnya merupakan aplikasi dari kasih. Karena dalam batas-batas ini setiap pasangan dituntut untuk menerima apa adanya pasangannya, menghargai perbedaan pada pasangannya dan menghormatinya. Pada perkawinan yang baik mereka harus saling memahami, mendengarkan, berunding, berkompromi dan kadang-kadang dapat menyangkal diri atau meninggalkan kehendak sendiri jika perlu. Bukankah Kristus juga telah meninggalkan kemuliaan-Nya di surga dan datang ke dunia menjadi manusia untuk menyelamatkan manusia ?.
BAB II
KONFLIK-KONFLIK DALAM PERNIKAHAN
Ada banyak sekali konflik atau persoalan yang terjadi didalam keluarga, baik itu persoalan kecil maupun persoalan besar. Persoalan-persoalan ini kalau tidak cepat-cepat diatasi dapat mengakibatkan keratakan rumah tangga, bahkan bisa sampai kepada perceraian. Beberapa sebab dari sekian banyak sebab-sebab persoalan yang mungkin timbul dalam keluarga akan coba dijelaskan berikut.
Perbedaan Pandangan
Amsal 16:2 berkata :”Segala jalan orang adalah bersih menurut pandangannya sendiri, tetapi Tuhanlah yang menguji hati.”
Firman Tuhan ini, mencerminkan sikap hidup manusia secara umum yang selalu
berbicara dan bertindak sesuai dengan apa yang dianggap benar menurut pandangannya. Sekalipun menurut pandangan orang lain belum tentu sama.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya pada Bab I – Membangun Batas-Batas Atas Dasar Kasih, bahwa perbedaan-perbedaan tidak selalu harus disamakan. Perbedaan selera, hobby atau kebiasaan dan lain-lain yang sifatnya ringan tidaklah perlu dipertentangkan. Namun perbedaan pandangan yang mempengaruhi tindakan dan keputusan yang sangat mendasar dalam satu keluarga haruslah disamakan.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi pandangan seseorang, antar lain : pendidikan/pengetahuan dan pengalaman hidup dari sejak kecil baik di keluarga maupun di lingkungannya. Perbedaan pandangan antara suami dan isteri bisa saja menjadi sumber malapetaka dalam keluarga jika masing-masing pihak mempertahankan pendapatnya yang dianggapnya sebagai sesuatu yang benar sesuai dengan pandangannya. Untuk itu mereka haruslah keluar dari pandangan mereka masing-masing dan mengkomunikasikannya. Dialog/Komunikasi yang terus menerus sangat dibutuhkan untuk menyatukan pandangan. Dan tentu saja kerendahan hati dan keterbukaan menjadi modal utama dalam menghasilkan komunikasi yang berhasil. Selain itu egoisme dan sifat mau menang sendiri haruslah dihilangkan. Masing-masing pihak harus bersedia mendengar lawan bicara mengungkapkan pendapatnya. Komunikasi yang baik akan menghasilkan keputusan-keputusan yang baik pula.
Mertua – Mantu
Banyak orang muda memasuki jenjang pernikahan dengan tidak menyadari bahwa pernikahan itu melibatkan tiga keluarga yaitu : pasangan baru menikah ; keleuarga isteri dan keluarga suami.4) Tak sedikit rumah tangga yang hancur akibat keterlibatan keluarga pasangan yang berlebihan didalam kehidupan rumah tangga. Dan diantara persoalan yang sering timbul dalam satu keluarga, yang paling pelik adalah persoalan mertua dan para ipar.
Menurut pengamatan yang ada di tengah masyarakat, konflik yang sering terjadi dalam kaitannya dengan masalah keluarga suatu pasasangan yaitu konflik antara ibu mertua dan menantu perempuan. Kedua wanita ini sukar sekali menyesuikan diri. Kelihatannya bahwa ibu mertua lebih cocok dengan menantu laki-laki dan bapak mertua lebih cocok dengan menantu perempuan, meski tak tertutup kemungkinan konflik diantara mereka bisa terjadi.
Suatu pandangan yang salah terhadap menantu perempuan, menjadi salah satu sumber penyebab persoalan ini. Pandangan turun-temurun yang menganggap seorang menantu perempuan sebagai pembantu tambahan dan sebagai “babon” untuk menghasilkan anak-anak yang manis khususnya anak laki-laki yang sehat sebagai pewaris keluarga. Pandangan ini sudah sedemikian mendarah daging sehingga sukar untuk dilenyapkan, memerlukan waktu dan keberanian.
Jaman dulu, menantu perempuan cenderung menerima pandangan ini sebagai nasib yang harus diterimanya sebagai menantu. Namun seiring dengan kemajuan jaman dan tuntutan emansipasi yang semakin kuat ditengah masyarakat, membuat menantu perempuan memberontak dan ingin melepaskan diri dari belenggu pandangan ini.
Sumber penyebab yang lain adalah ibu mertua beranggapan bahwa dia masih sangat berhak untuk mengatur anaknya walaupun anaknya itu sudah menikah. Sebagai ibu yang melahirkan ia juga merasa berhak untuk mendapat perhatian dari anaknya dan juga merasa berhak untuk mendapat bagian dari segala harta yang diperoleh anaknya. Disisi lain si isteri atau menantu perempuan merasa bahwa suaminya sudah menjadi hak dia sepenuhnya setelah menikahinya.
Dalam Kejadian 2:24 dikatakan :”sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging”. Disini jelas ditekankan hakekat suami-isteri bahwa ketika seorang laki dan seorang perempuan mengambil keputusan untuk menikah, maka mereka harus siap meninggalkan keluarga mereka masing-masing dan membentuk suatu keluarga yang baru. Semua keluarga ; ayah, ibu dan saudara-saudari pengantin masing-masing harus menyadari betul hal ini, sehingga tidak ada keinginan untuk mencampuri urusan keluarga anak dan saudaranya tersebut.
Namun harus juga dipahami bahwa yang dimaksud “meninggalkan” bukan berarti “memutuskan” hubungan keluarga. Bagaimanapun hubungan keluarga dengan orang tua dan saudara haruslah tetap terjalin dengan baik sebagaimana mestinya. Karna dapat dikatakan bahwa keluarga yang baru terbentuk itu adalah merupakan bagian dari satu keluarga besar dari pihak isteri dan bagian dari satu keluarga besar dari pihak suami. Hanya saja keluarga yang baru terbentuk itu adalah keluarga yang independen dalam urusan keluarga itu sendiri, tidak dapat dicampuri oleh orang-orang dari keluarga besarnya. Lain hal kalau sangat dibutuhkan untuk kasus-kasus tertentu misalnya terjadinya suatu persoalan suami-isteri yang mengarah pada perpecahan keluarga itu, maka dari pihak keluarga besar wajib memberi masukan dan arahan demi keutuhan keluarga itu.
Keuangan
Di jaman modern dan serba canggih ini, rasanya tidak seorangpun manusia yang tidak membutuhkan uang. Apalagi di perkotaan-perkotaan yang bisa dikatakan kurang lebih 90% kebutuhan sehari-hari di peroleh harus dengan cara membeli. Uang memang sangat dibutuhkan. Rekreasi, pendidikan, pembangunan gereja, mengadakan KKR, seminar, dan lain-lain semua membutuhkan uang. Bahkan ada istilah yang berkata “uang mengatur negara”, meski istilah itu tidak sepenuhnya dapat diterima.
Umumnya disetiap keluarga yang mengatur keuangan adalah isteri. Karena biasanya isterilah yang lebih mengetahui dan yang berurusan dengan segala kebutuhan sehari-hari. Suami hanya mengantongi uang secukupnya untuk perongkosan kerja atau untuk keperluan pribadi. Lain hal jika suami-isteri mempunyai kesepakatan untuk mengatur keuangan bersama-sama sesuai dengan perencanaan-perencanaan yang mungkin telah dibuat. Dan model ini sebenarnya sangat lebih baik.
Dalam pengaturan uang ini seorang isteri haruslah bijaksana. Rencana perbelanjaan haruslah realistis dan tidak melebihi kemampuan. Seorang isteri juga harus menjaga diri dari pengaruh lingkungan sekitar yang lebih cenderung saling mau menunjukkan keberadaan. Tidak sedikit mungkin dapat kita ketahui isteri-isteri dalam suatu lingkungan seperti berkompetisi dan ingin saling mengatasi. Kalau yang satu beli Tape Recorder yang lain beli CD Player, yang satu beli Televisi 19 inch yang lain beli 21 inch plus VCD Player, begitu terus saling berlomba sampai ngutang kemana-mana supaya dapat membeli macam-macam. Jika seorang isteri tidak dapat menguasai diri terhadap hal-hal seperti yang tersebut diatas, maka ia akan menjadi tidak puas dengan keadaannya. Penghasilan yang didapat oleh suaminya akan selalu tidak cukup. Uang, uang dan uang itulah yang akan dipikirkannya. Dan kalau seorang isteri telah mengutamakan uang dalam rumah tangga, berarti bahaya sedang mengancam rumah tangganya. Dia akan terus mendesak agar suami mencari tambahan-tambahan penghasilan, alhasil banyak suami-suami yang jadi frustasi dan ada juga mungkin suami yang punya posisi yang baik di kantornya akan melakukan korupsi. Uang memang sangat diperlukan karena uang merupakan sarana untuk hidup. Tetapi uang bukan segala-galanya, uang bukan tujuan hidup. Tujuan hidup kita adalah memuliakan Tuhan.
Demikian juga suami harus mengontrol pengeluarannya pribadi sehingga tidak lebih besar pasak dari pada tiang. Dan meskipun seorang suami mempunyai penghasilan yang besar atau setidaknya diatas rata-rata, si suami tidak sepatutnya menghamburkan-hamburkan uang. Menggunakan uang juga diperlukan kebijaksanaan, memikirkan masa depan keuangan rumah tangga atau masa depan anak-anak merupakan keharusan. Dan sekiranya dari penghasilan yang lumayan itu dapat disisihkan untuk menolong orang yang sangat membutuhkan ; yatim-piatu dan orang-orang terlantar misalnya, betapa sebenarnya hidup menjadi sangat menyenangkan, bisa menjadi berkat bagi orang lain. Dan Tuhan pasti bangga memiliki anak-anak yang perduli dengan orang lain. Memberi bantuan kepada mereka yang kurang beruntung jelas lebih baik daripada mempergunakannya kepada tujuan yang tidak baik misalnya minum-minum, berjudi, berfoya-foya, dll. Namun dalam hal memberi bantuan ini haruslah atas dasar kesepakatan suami-isteri. Komitmen yang kuat dari kedua belah pihak sangat diperlukan.
Membantu keluarga dari kedua belah pihak yaitu pihak suami dan pihak isteri kalau memang mampu, haruslah berdasarkan azas keadilan. Azas keadilan yang dimaksud bukanlah azas keadilan yang biasa di dengung-dengungkan orang, yaitu memberi dalam jumlah yang sama kepada kedua belah pihak. Sesungguhnya azas keadilan yang benar adalah sesuai tingkat kebutuhan mereka yang harus di bantu. Kalau misalnya keluarga dari pihak suami hidup berkecukupan sedangkan keluarga pihak isteri begitu melarat, maka sebenarnya yang perlu dibantu adalah keluarga pihak isteri itu, begitu juga sebaliknya. Inilah azas keadilan yang saya anggap benar sesuai pemahaman firman Allah.
Tidak Menghormati Perkawinan
Adalah seorang suami yang terpaksa harus meninggalkan isterinya untuk jangka waktu yang agak lama karena harus bekerja di luar kota. Dengan penuh kepercayaan kepada isterinya ia pergi dan konsentrasi dengan pekerjaannya. Sesekali ia pun tidak lupa menelepon sang isteri yang dikasihinya itu. Namun apa yang terjadi bahwa rupanya sang isteri melakukan perselingkuhan ketika suaminya berada diluar kota.
Seorang isteri yang sedang hamil tua terpaksa harus menahan sakit hati dan kepedihan karena suaminya berselingkuh. Keadaannya yang sedang hamil tentu saja tidak dapat memberi pelayanan seksual seperti yang biasa. Dan keadaan ini rupanya membuat sang suami tidak puas dan mencari perempuan lain .
Dua contoh diatas adalah gambaran dimana pihak-pihak yang berselingkuh tidak menaruh hormat terhadap perkawinan. Mereka dengan mudah menyerahkan tubuh mereka kepada perzinahan dengan melakukan hubungan seksual diluar hubungan yang sah dengan pasangannya. Ibrani 13 : 4 berkata :”Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah”. Tuhan benci terhadap perzinahan. Ketika bangsa Israel menyembah baal-baal dan berpaling dari pada-Nya, Ia menyebut bangsa itu sebagai penzinah. Hal itu menandakan bahwa zinah adalah perbuatan yang sangat ditentang oleh Allah. Ia tidak ingin diduakan, Ia tidak ingin dikhianati. Dan Allah juga tidak ingin seorang suami atau isteri menduakan dan mengkhianati pasangannya. Sekali seorang suami atau isteri melakukan dosa perzinahan maka tidak akan mudah baginya untuk meninggalkan perbuatan seperti itu karena iblis akan selalu berusaha memunculkan kembali keinginan berzinah itu. Secara mental perbuatan zinah seorang suami atau isteri akan merong-rong mental pasangannya dan menghancurkan kepercayaan diri. Seorang isteri atau suami yang dikhianati akan juga berfikir bahwa salah satu penyebab penyelewengan itu adalah akibat dari ketidak mampuan dia melayani pasanganya.
Seksualitas
Selain kasus yang disebabkan oleh dua hal diatas, perselingkuhan dan keretakan rumah tangga juga terjadi akibat sering tidak adanya kepuasan dalam hubungan seksual suami-isteri. Minimnya pengetahuan tentang seks dan adanya pandangan sebagian orang bahwa seks merupakan hal yang tabu, menjadikan hubungan seks tersebut berjalan tidak romantis, monoton dan membosankan.
Sebagian orang khususnya orang asia masih banyak yang beranggapan bahwa berhubungan seks hanya untuk mendapatkan keturunan; tidak pantas untuk dibicarakan dan sering dikaitkan dengan dosa jasmaniah. Padahal seks itu sendiri adalah bahagian dari ciptaan Allah dalam diri manusia yang dijadikan-Nya itu. Melalui dorongan seksual itu orang melakukan hubungan badan dan melahirkan keturunan yang akan memenuhi bumi. Faktor adat istiadat ketimuran juga mempunyai andil dalam ketertutupan masalah seks ini.
Sangat baik sebenarnya bagi pasangan yang akan menikah mempelajari buku-buku tentang seks dan pernikahan sebelum menikah, karena dengan pengetahuan yang dimiliki akan lebih mudah mengadakan penyesuaian-penyesuaian dalam prakteknya setelah mereka menikah.
Seks juga membutuhkan keterbukaan antara suami-isteri. Segala kekurangan atau ketidakpuasan perlu di bahas untuk dicari solusinya. Suami- isteri tidak perlu merasa malu dan tertutup jika dia merasa ada sesuatu yang kurang dalam hubungan seks mereka. Jika seorang isteri yang lebih dahulu berinisiatif atau dengan cepat memberi respon kepada suami, juga bukan berarti bahwa mereka di nilai murahan. Justeru suami akan merasa bahagia jika sesekali isteri yang terlebih dahulu berinisiatif, karena dengan demikian dia merasa bahwa dia juga dibutuhkan dan dicintai. Kalau suami yang selalu lebih dulu berinisiatif ada kesan bahwa hanya dia saja yang lebih butuh sedangkan si isteri tidak.
Persolan laki-laki yang lebih umum dalam berhubungan seks adalah ejekulasi dini. Ejekulasi dini akan mengakibatkan ketidak puasan bagi wanita. Laki-laki biasanya lebih cepat terangsang dari pada wanita. Oleh karena itu dalam berhubungan seks hendaknya suami-isteri terlebih dahulu mengadakan pemanasan. Suami perlu membelai dan membisikkan kata-kata mesra sebelum setiap persetubuhan terjadi. Ia harus dengan penuh keahlian meraba-raba bagian-bagian sensitif dari isterinya seperti buah dada, pinggul, serta bagian di sekitar organ kelamin.5)
Ejekulasi sebenarnya juga dapat dikendalikan dengan cara mendiamkan penis dalam vagina tanpa digerakkan untuk beberapa lama atau mencabut penis sekalian ketika hampir klimaks. Permainan dilanjutkan dengan rabaan dan ciuman, dan kalau sudah agak menurun nafsunya baru kemudian dilanjutkan persetubuhan. Selain itu perlu juga dibuat fariasi atau pergantian posisi, sehingga tidak monoton. Fariasi ini juga dapat membantu untuk memperlambat ejekulasi. Namun tidak tertutup kemungkinan ejekulasi dini atau berbagai persoalan seks lainnya, disebabkan masalah fisik (penyakit) ataupun masalah kejiwaan. Untuk itu hendaknya pasangan itu berkonsultasi dengan dokter atau pakar seksologi. Bagi pasangan suami-isteri mengalami orgasme bersama-sama merupakan suatu kesukaan dan kebahagiaan. Namun tidak harus selalu begitu, yang penting keduanya bisa mengalami orgasme.
BAB III
MENJAGA KESEIMBANGAN
Untuk melestarikan kehidupan rumah tangga dan tetap berada dalam keharmonisan, suami-isteri haruslah selalu menjaga keseimbangan diantara seabrek kesibukan yang mungkin dimiliki. Waktu untuk kebersamaan dengan keluarga tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena dengan kebersamaan hubungan yang semakin harmonis dapat dipupuk. Demikian juga keseimbangan dalam mengaplikasikan hak dan kewajiban haruslah terjaga dengan baik. Kebijaksanaan suami dan kecakapan isteri yang terjaga secara terus menerus akan menciptakan suasana yang tetap harmonis dalam rumah tangga.
Suami Yang Bijaksana
Di berbagai suku dan bangsa yang ada di dunia ini, kita menemukan adanya satu persamaan pandangan yang kemudian menjadi suatu adat atau kebiasaan bahwa suami mempunyai kuasa yang mutlak dalam mengatur isteri dan keluarganya. Kekuasaan suami itu pun sering menjadi otoriter. Dalam memutuskan sesuatu pendapat seorang isteri dianggap tidak terlalu perlu, hak bicaranya pun sering dianggap tidak ada. Dan hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lajim dan sah-sah saja. Pandangan seperti ini sebenarnya tidak baik karena akan mematikan kreatifitas dan daya pikir isteri. Padahal kalau kita berbicara tentang keluarga berarti kita berbicara tentang seluruh komponen yang ada di dalam keluarga itu. Seluruh komponen dalam keluarga itu harus di berdayakan dengan baik. Segala sesuatu dimulai bersama-sama sehingga kalaupun timbul masalah dalam keluarga itu akan mudah terselesaikan. Kalau sejak awal telah memulai bersama-sama maka masalah yang timbul akan mudah dipecahkan bersama-sama.
Pandangan tentang kuasa suami yang absolute seperti yang dijelaskan diatas juga sering melahirkan egoisme dalam diri si suami sehingga si suami akan sangat banyak menuntut kepada isterinya. Dengan egoisme ini si suami sering mengeluarkan aturan-aturan sekehendak hatinya yang memposisikan isterinya pada “keharusan-keharusan”. Isteri harus begini, harus begitu dan macam-macam keharusan yang diundang-undangkan oleh suami tanpa memperdulikan bagaimana perasaan isterinya. Bahkan ada juga mungkin suami-suami yang menggunakan ayat firman Tuhan seperti yang tertulis di Efesus 5:22 sebagai senjata mereka. Mereka mungkin hanya berfokus pada ayat yang menuntut isteri tunduk pada suami dan tidak begitu perduli dengan ayat-ayat lain yang sebenarnya merupakan hubungan sebab-akibat dari perkataan “tunduk” tersebut.
Firman Tuhan yang tertulis di Efesus 5:22 yang berkata :”Hai isteri, tunduklah kepada suamimu sama seperti kepada Tuhan”, adalah tidak dapat terlepas dari ayat-ayat selanjutnya khususnya ayat 25 pasal yang sama yang berbunyi :”Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya”. Secara khusus kita ambil kedua ayat ini yaitu Ef. 5:22 dan 25, bahwa disana kita mendapatkan apa yang mungkin dapat kita katakan suatu hubungan sebab-akibat. Seorang isteri diperintahkan tunduk pada suami dan seorang suami diperintahkan mengasihi isteri. Artinya kalau suami tidak mengasihi isterinya, maka janganlah
berharap agar isterinya tunduk kepadanya. Bahkan dengan jelas firman Tuhan mengumpamakan penundukan isteri kepada suami seperti penundukan jemaat kepada Tuhan dan mengumpamakan kasih suami kepada isteri seperti kasih Tuhan kepada jemaat. Berangkat dari firman Tuhan ini kita juga dapat menyimpulkan bahwa suamilah yang harus terlebih dahulu menunjukkan kasihnya kepada isterinya sama seperti Allah yang terlebih dahulu menunjukkan kasih-Nya kepada jemaat bahkan telah menyerahkan diri-Nya bagi jemaat itu.
Keputusan akhir tentang aturan dalam keluarga atau tentang berbagai hal yang menyangkut masalah keluarga itu, memang berada di tangan suami. Namun akan sangat bijaksana bila suami terbuka untuk mendengar masukan-masukan dari si isteri karena isteri juga terlibat dan bertanggung jawab dalam keluarga, sehingga keputusan akhir yang dihasilkan akan menguntungkan bagi keluarga itu sendiri.
Demikian juga masalah membagi waktu suami perlu bijaksana. Banyak orang beranggapan bahwa tanggung jawab seorang suami/ayah hanya mencari duit dan memenuhi kebutuhan jasmani keluarga sehari-hari. Mereka tidak sadar bahwa tanggung jawab mereka juga meliputi masalah-masalah rohani. Dengan tersedianya segala kebutuhan jasmani tidak akan menjamin suatu keluarga berhasil tanpa kebutuhan rohani terpenuhi. Banyak contoh yang mungkin kita bisa lihat ditengah-tengah masyarakat, bahwa kekayaan yang dimiliki suatu keluarga justeru menjadi malapetaka dalam keluarga itu apabila tidak ada nilai-nilai kerohanian di dalamnya dengan kata lain kebutuhan rohani tidak tepenuhi Seorang isteri akan merasa kesepian dan akan merasa bosan dengan keadaannya, yang walaupun misalnya kaya namun suaminya sangat jarang sekali ada disampingnya. Apalagi kalau sudah punya anak. Anak-anak pun akan kurang terkontrol dan menjadi nakal karena kurangnya perhatian dan didikan sang ayah.
Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan rohani keluarga adalah lewat kebersamaan. Kebersamaan ini sangat penting karena disinilah seorang suami/ayah dapat dengan leluasa mengkomunikasikan banyak hal kepada keluarga, baik itu tentang hidup bermasyarakat, tata krama, pendidikan dan tentu saja tentang Tuhan. Dalam kebersamaan ini juga, isteri dan anak-anak merasa mempunyai figure yang mengasihi dan mengayomi mereka.
Oleh karena itu bagaimanapun sibuknya seorang suami/ayah, ia haruslah bijaksana dalam membagi waktu. Ia harus meluangkan waktu untuk keluarga, untuk kebersamaan. Suami/ayah mesti menyadari bahwa tanggung jawabnya bukan hanya mencukupi segala kebutuhan jasmani tetapi juga kebutuhan rohani.
Yosua menjadi salah contoh suami/ayah yang perduli tentang kebutuhan kerohanian keluarganya. Walaupun di dalam Alkitab tidak banyak mengisahkan keluarga Yosua, namun dari pidato yang dia sampaikan ketika ia berbicara dengan bangsa Israel dapat kita simpulkan bahwa ia perduli kebutuhan rohani keluarganya. Dalam kitab itu dikatakan ( Yosua 24:15 b)”…tetapi aku dan seisi rumahku, kami akan beribadah kepada Tuhan”.
Allah menghendaki setiap suami berlaku bijaksana terhadap isterinya. Seperti 1 Petrus 3:5 berkata :”Demikianlah juga kamu, hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan isterimu, sebagai kaum yang lebih lemah, hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan, supaya doamu jangan terhalang”.
Isteri Yang Cakap
Permata adalah lambang kemewahan. Mereka yang mempunyai kekayaan biasanya memiliki permata yang indah seperti intan dan berlian yang dipadukan dengan emas dalam bentuk gelang, cincing, kalung, giwang atau mungkin juga jam tangan dan bross. Barang-barang seperti ini tentu saja sangat mahal harganya. Oleh karena itulah orang-orang yang memakai permata ini akan sering menjadi fokus perhatian apalagi ketika berada di pesta-pesta, arisan, pertemuan-pertemuan, dan lain lain. Harga sebuah permata sebenarnya tidak hanya di nilai dari nominal materialnya melainkan juga nilai artistiknya.
Firman Tuhan di Amsal 31:10 berkata :”Isteri yang cakap siapakah akan mendapatkannya ? Ia lebih berharga dari permata”. Ini sebuah penghargaan yang tinggi dan yang pantas di dapatkan oleh seorang isteri yang cakap. Penilaian ini sangatlah beralasan karena seorang isteri mempunyai peran dan pengaruh yang cukup besar di tengah keluarga dan masyarakat. Keberhasilan seorang suami ataupun kegagalannya bisa saja bermula dari isteri. Ucapan atau tindakan isteri dapat menguatkan suami, tetapi dapat juga menjatuhkan. Banyak suami yang frustasi dan hancur hidupnya karena perkataan isteri yang sering memojokkan dia. Suami mungkin gagal dalam pekerjaan atau usahanya, si isteri bukannya menghibur tetapi justeru menyalahkan. Tetapi banyak juga suami memperoleh kesuksesan karena perkataan isteri yang mendorong suami meraih keberhasilan. Seperti yang tertulis dalam Amsal 12:4 ; “Isteri yang cakap adalah mahkota bagi suaminya, tetapi yang membuat malu adalah seperti penyakit yang membusukkan tulang suaminya”.
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap manusia mempunyai kelemahan. Demikian juga seorang suami bagaimanapun hebatnya ia, ia tetap manusia biasa yang mempunyai kelemahan. Dalam hal iman, terkadang kita menemukan adanya pasang surut. Begitu juga seorang suami. Bisa saja seorang suami hari ini imannya berada pada puncaknya tetapi besok mungkin dia bisa lemah imannya. Dalam pekerjaanpun begitu, minggu ini suami bisa sangat giat bekerja, giat dalam pelayanan tetapi minggu depannya malah surut.
Dalam keadaan seperti ini kecakapan seorang isteri sangat dibutuhkan untuk menolong suami memompa kembali semangatnya yang lemah dan memberikan dorongan agar imannya tidak sampai jatuh. Isteri adalah sebagai penolong bagi suami (Kej. 2:18). Apabila suami lemah imannya, isteri harus menguatkannya dan apabila suami mulai menyimpang jalannya maka isteri harus mengingatkan.
Pujian yang begitu tinggi seperti yang disebutkan pada Amsal 31:10 tentu tidak dinilai berdasarkan kecantikan fisik melainkan kecantikan hati dan perilaku yang baik. Kalau seseorang yang cantik fisik dipuji dan dikagumi orang lain, itu sangatlah wajar. Namun jika kecantikan fisik itu dibarengi dengan perilaku yang buruk, maka pujian dan kekaguman itu akan berubah menjadi cercaan. Sebaliknya walaupun secara fisik seseorang tidak begitu cantik, namun kalau hati dan perilakunya baik maka ia akan selalu mendapat pujian.
Saleh dan takut akan Tuhan, lemah lembut, setia dan jujur, bijaksana dan memiliki visi ke dapan adalah kriteria-kriteria yang seharusnya di miliki oleh seorang isteri yang cakap. Sehingga penghargaan yang tinggi melebihi permata itu pantas dimiliki.
BAB IV
PENUTUP
Setiap suami-isteri haruslah menyadari bahwa pernikahan mereka adalah panggilan Tuhan. Allah sendirilah yang mengambil inisiatif untuk membentuk lembaga keluarga itu. Oleh karena itu Allah sesungguhnya mengetahui segala sesuatu mengenai keluarga itu.
Laki-laki dan perempuan yang dipersatukan oleh Allah tidak seharusnya dipisahkan oleh siapun kecuali karena kematian. Namun pergolakan hidup telah banyak membawa manusia itu pada perceraian. Pada hal Allah sendiri sangat menentang perceraian itu.
Persoalan sering terjadi oleh karena banyak hal ; pandangan kolot tentang kuasa suami yang absolut yang cenderung melahirkan egoisme, otoriterisme dan pemaksaan kehendak, ketidaksamaan pandangan yang dilatarbelakangi oleh pengalaman hidup yang berbeda-beda, adanya pihak ketiga yang selalu mencampuri urusan rumah tangga, masalah keuangan, masalah seksualitas dan lain-lain.
Persoalan-persoalan itu sebenarnya dapat diantisipasi dan diselesaikan jika terus terjalin komunikasi yang baik antara suami-isteri. Perbedaan-perbedaan tidak selalu harus disamakan. Ada kalanya perbedaan itu dibiarkan dan dihargai sejauh perbedaan itu tidak terlalu mendasar, yang dapat mengganggu kebersamaan didalam rumah tangga itu. Namun kalau perbedaan itu sangat mendasar dan dapat mengganggu kebersamaan dalam rumah tangga itu, haruslah dicari solusi, dibicarakan penyelesaiannya. Haruslah ada keterbukaan dan kerendahan hati untuk menerima masukan-masukan dari pasangan dan siap melakukan perubahan-perubahan dalam kebiasaan jika memang diperlukan untuk tetap menjaga keharmonisan dan keutuhan rumah tangga itu.Dan satu hal yang paling penting dan mendasar adalah dengan menerima Tuhan sebagai kepala dalam rumah tangga dan selalu mengaplikasikan kasih Kristus dalam setiap langkah.
Tuhan Yesus Memberkati.
Daftar Pustaka
1) Jocob Nahuway, Isteri Yang Cakap Melebihi Permata, Yokyakarta,Yayasan Andi, 1990, Hal 1.
2) Jacob Nahuway, Isteri Yang Cakap Melebihi Permata, Yokyakarta,Yayasan Andi, 1990, Hal. 165-166.
3) Dr. Henry Cloud & Dr. Jhon Townsend, Batas-Batas Dalam Pernikahan, Batam, Interaksa, 2002, Hal. 96
4) Dr. Clyde M. Narramore, Liku-Liku Problema Rumah Tangga, Bandung, Yayasan Kalam Hidup, 1985, Hal. 57
5) Dr. & Ny. Chong Kwong Tek Dan Tn. & Ny. Chua Wee Hean, Kekasihku Setelah Pernikahan, Bandung, Lembaga Literatur Babtis, 1984, Hal. 49